BI dan Bank Sentral Tiongkok Perbarui Perjanjian Swap Bilateral

640

(Vibiznews – Banking & Insurance) – Untuk menjaga stabilitas keuangan di tengah ketidak-pastian di pasar keuangan global maka Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Tiongkok (People’s Bank of China – PBC) sepakat memperbarui perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal (Bilateral Currency Swap Arrangement – BCSA).

Perpanjangan sekaligus pertambahan nilai perjanjian tersebut ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur PBC, Yi Gang, pada Jumat, 16 November 2018. Terkait kerja sama tersebut, Gubernur BI menyatakan, “Perjanjian tersebut merefleksikan penguatan kerja sama moneter dan keuangan antara BI dan PBC, sekaligus menunjukkan komitmen kedua bank sentral untuk menjaga stabilitas keuangan di tengah berlanjutnya ketidakpastian di pasar keuangan global”.

BI dan PBC telah menyepakati pertambahan nilai BCSA dari CNY100 miliar (setara USD15 miliar) menjadi CNY200 miliar (setara USD30 miliar). Perjanjian berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama, demikian dilansir dari Bank Indonesia.

Perjanjian ini juga menunjukkan kuatnya kerja sama bidang keuangan antara Indonesia dan Tiongkok. Gubernur BI meyakini bahwa kerja sama dengan bank sentral lain dapat semakin meningkatkan kepercayaan pasar terhadap fundamental ekonomi Indonesia.

 

 

Belinda Kosasih/Coordinating Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting

Editor: Asido Situmorang

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here