(Vibiznews – Banking & Insurance) – Untuk menggerakkan roda perekonomian maka pemerintah mengambil langkah-langkah strategis untuk mendukung pelaku usaha agar dapat menjalankan usahanya. Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah adalah program penjaminan PEN. Melalui program penjaminan PEN pelaku usaha dapat melakukan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan modal kerjanya, demikian dilansir dari Kemenkeu.
Sementara bagi pihak perbankan selaku pemberi pinjaman menjadi lebih percaya diri dalam mengambil risiko. Penjaminan Pemerintah kepada pelaku usaha korporasi diberikan melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT. PII) selaku Special Mission Vehicle Kementerian Keuangan.
Untuk memperluas jangkauan dan mengoptimalkan program PEN, LPEI bersama PT PII kembali bersinergi dengan perbankan melalui Perjanjian Kerjasama antara LPEI (Indonesia Eximbank) dan Bank BTN atas penyaluran kredit Bank BTN kepada pelaku usaha korporasi yang terdampak COVID-19, khususnya sektor non ekspor.
“Dengan skema penjaminan kredit, pelaku usaha yang terdampak Covid-19, baik yang beorientasi ekspor maupun non ekspor, diharapkan dapat memperoleh tambahan modal kerja dari perbankan sehingga dapat mempertahankan aktivitas usahanya,” jelas Sekretaris Lembaga LPEI Agus Windiarto seperti dikutip dari rilis LPEI.
Saat ini, LPEI telah bersinergi dengan berbagai perbankan nasional dan bank daerah untuk terus mendorong program PEN pemerintah di segmen korporasi, dimana LPEI bertindak sebagai penjamin kredit. LPEI berharap program ini dapat melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting
Editor : Asido Situmorang