Dukung Kinerja Positif Pasar Modal, OJK Akan Terbitkan Kebijakan Strategis 2022

662
Sektor Jasa Keuangan Kokoh Hadapi Potensi Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi Global
Sumber: OJK

(Vibiznews – Banking & Insurance) – Perekonomian nasional saat ini telah mulai pulih ditandai dengan berbagai indikator seperti neraca perdagangan yang surplus, indeks konsumsi dan produksi yang meningkat serta peningkatan indeks manufaktur dan konsumsi listrik rumah tangga dan produksi.

Kinerja positif pasar modal Indonesia bersama kinerja sektor ekonomi yang lain menjadi modal optimisme Indonesia untuk terus bekerja keras menghadapi banyaknya tantangan dalam pemulihan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Kita harapkan ini akan terus membesar dan memberi dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi negara kita, demikian harapan Presiden Jokowi saat pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia, Senin 3 Januari 2022.

Untuk mendukung kinerja positif pasar modal Indonesia sebagai modal optimisme Indonesia, maka pada 2022 ini, OJK akan me-review kembali kebijakan yang sebelumnya telah dikeluarkan khususnya dalam rangka menjaga daya tahan dan mengendalikan volatilitas Pasar Modal akibat dampak pandemi Covid-19. Kebijakan-kebijakan yang dinilai sudah kurang relevan, tentunya akan ditinjau kembali dan selanjutnya mengambil langkah-langkah untuk melakukan normalisasi.

Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK menjelaskan beberapa inisiatif dan kebijakan strategis yang rencananya akan dikeluarkan OJK di sepanjang tahun 2022 diantaranya:

1. Mempersiapkan operasionalisasi dan infrastruktur bursa terutama legalitas pendukung penyelenggaraan bursa karbon agar Indonesia menjadi pusat perdagangan karbon dunia. Penerapan ekonomi hijau termasuk bursa karbon akan didukung oleh taksonomi hijau yang segera akan diterbitkan.
OJK akan terus mengembangkan instrumen berbasis ekonomi hijau dan indeks bursa yang disebut IDX ESG Leaders Index dan Indeks Sri Kehati untuk meningkatkan peran emiten dalam mengimplementasikan kaidah ekonomi hijau.

2. Selain dari sisi instrumen investasi, OJK juga akan memperluas basis emiten diantaranya melalui sekuritisasi aset dan pembiayaan proyek strategis untuk mendukung kebutuhan pembiayaan infrastruktur 2020-2024 yang berkisar di angka Rp6.445 Triliun (Bappenas, RPJMN 2020-2024).
OJK akan terus mengakomodir calon emiten perusahaan start-up berbasis teknologi untuk melakukan Penawaran Umum di bursa domestik melalui kebijakan yang akomodatif dengan mengeluarkan POJK No. 22 Tahun 2021 tentang Multiple Voting Share pada bulan Desember 2021.

3. Perluasan dan percepatan pelaku UMKM untuk masuk ke pasar modal melalui platform Securities Crowdfunding dan optimalisasi papan akselerasi UMKM yang bekerja sama dengan Pemda untuk mendapatkan Surat Perintah Kerja yang potensinya sebesar Rp74 triliun.

4. Pengembangan instrumen derivatives untuk indeks saham, suku bunga (forward rate agreement dan swap), derivatives nilai tukar (swap, forward rates dan options) dapat ditransaksikan secara transaparan dalam regulated market di bursa. Detail strategi dan target pengembangan instrumen derivatif telah dimasukkan dalam Forum Koordinasi Pembiayaan Pembangunan melalui Pasar Keuangan (FKP3K).

5. Percepatan pengembangan infrastruktur Central Counterparty Clearing house (CCP) yang akan selesai tahun 2022 yang merupakan terobosan penting bagi pendalaman pasar keuangan dalam menjaga integritas pasar sehingga informasi mengenai instrumen yang diperdagangkan baik transaksi dan harga dapat lebih transparan ke publik.

 

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here