(Vibiznews – Economy & Business) – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Kementerian Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyepakati kerja sama. Khususnya dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (Money Laundering).
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Lingkungan LPEI. Dilakukan oleh Ketua Dewan Direktur LPEI Rijani Tirtoso dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Jumat (19/08) di Kantor PPATK Jakarta.
Rijani mengatakan bahwa kerja sama yang dilakukan LPEI dan PPATK sebagai regulator dilakukan dalam bentuk tukar menukar data dan informasi. Sosialisasi anti pencucian uang. Serta pendidikan dan pelatihan kepada pegawai lembaga dalam rangka penanganan masalah yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang.
“LPEI sebagai lembaga keuangan khusus milik Pemerintah bersama dengan PPATK akan senantiasa mengawal pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik. Terutama dalam menjalankan fungsi dan tugas masing-masing instansi. Hal ini selaras dengan nilai budaya LPEI, APIK (Agile, Profesionalisme, Integritas, dan Kreatif),” ungkap Rijani dalam sambutannya.
Kerjasama yang terbangun antara LPEI dan PPATK ini pun mendapat apresiasi dari Ivan. Dalam kesempatan yang sama Ivan menyampaikan ke depan PPATK siap membantu LPEI.
“Setelah penandatanganan ini, jika LPEI melakukan investigasi internal kami akan membantu dalam kebutuhan informasi, pendidikan dan riset. Atas nama pimpinan, PPATK sangat antusias untuk kedepannya bisa membantu kepentingan LPEI,” tandas Ivan.
Kerja sama yang terbangun ini menjadi dukungan nyata PPATK kepada LPEI dalam menjalankan mandat dan fungsinya sebagai Special Mission Vehicle Kemenkeu.
Khususnya mendukung program dan kebijakan Pemerintah guna meningkatkan kinerja ekspor nasional melalui penyaluran pembiayaan, penjaminan dan asuransi, serta jasa konsultasi.
Menurut Analis Vibiz Research Center kerja sama antara LPEI dan PPATK merupakan hal yang penting untuk dilakukan. Mengingat ekspor merupakan komponen penyumbang devisa negara yang cukup besar.
Hal ini dapat dilihat dari neraca perdagangan Indonesia bulan Juli 2022 yang kembali mencatat surplus sebesar US$4,23 miliar. Ini ditopang oleh kinerja ekspor yang impresif terutama bersumber dari komoditas seperti CPO (crude palm oil), batu bara, dan nikel. Di mana harga komoditas tersebut melonjak tajam karena demand yang meningkat.
Inilah pentingnya kerja sama antara LPEI dan PPATK untuk mengantisipasi adanya risiko money laundering dalam transaksi ekspor.
Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting