Rasio NPL Meningkat OJK Perkuat Kebijakan Restrukturisasi Kredit

411
NPL Meningkat OJK Perkuat Kebijakan Restrukturisasi
Sumber: OJK

(Vibiznews – Economy & Business) – Di tengah kinerja positif perekonomian dan industri jasa keuangan tersebut, OJK tetap mewaspadai simpul-simpul risiko yang dapat mempengaruhi kinerja industri jasa keuangan, terutama disebabkan pelemahan ekonomi dan ketidakpastian pasar keuangan global yang akan masih tinggi ke depannya.

Apa saja risiko yang dapat mempengaruhi kinerja industri jasa keuangan?

Rasio kredit bermasalah (NPL) masih mengintai industri perbankan meski restrukturisasi kredit akibat Covid-19 cenderung melandai. Oleh karena itu, otoritas telah menerbitkan panduan untuk mengantisipasi pemburukkan kredit.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kenaikan rasio NPL untuk kredit restrukturisasi Covid-19 dari 6,44% pada Juni 2022 menjadi 7,10% pada Juli 2022. Sementara outstanding restrukturisasi kredit Covid-19 mencapai Rp 550 triliun, atau turun tajam saat masa puncak yang hampir menyentuh Rp 900 triliun.

Mengantisipasi potensi kenaikan NPL, OJK akan melakukan evaluasi berbagai alternatif kebijakan serta mendorong sektor – sektor strategis yang dapat mendorong pemulihan ekonomi nasional.

“OJK telah menerbitkan panduan dari sisi perkreditan perbankan seperti kualitas kredit restrukturisasi dapat ditetapkan lancar, jangka waktu restrukturisasi dapat melebihi masa berlakunya kebijakan sesuai dengan perjanjian restrukturisasi,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta, Senin (5/9).

Di sisi lain, restrukturisasi Covid-19 di perbankan juga turun. Namun bank tetap selektif dan berhati – hati dalam menyalurkan kredit dibarengi dengan pengawasan secara ketat, terutama kepada nasabah terdampak Covid-19.

Sebagai salah satu langkah proaktif yang ditujukan khusus bagi kredit tertentu, OJK telah menerbitkan guidance dari sisi perkreditan/pembiayaan perbankan untuk membantu Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Sapi, melalui kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan untuk mendukung debitur yang terkena dampak wabah PMK pada Sapi, antara lain:
1) Kualitas kredit/pembiayaan restrukturisasi dapat ditetapkan lancar.
2) Jangka waktu restrukturisasi kredit/pembiayaan dapat melebihi masa berlakunya kebijakan ini sepanjang sesuai perjanjian restrukturisasi.
3) Penilaian kualitas kredit/pembiayaan lain untuk plafon hingga Rp10 miliar dapat hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok/bunga.
4) Bank dapat memberikan kredit/pembiayaan lain baru kepada debitur terdampak.
5) Ketentuan ini berlaku sesuai masa penetapan pemberlakuan status keadaan tertentu darurat PMK oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan dapat dievaluasi kembali.

Saat ini sedang disusun Rancangan POJK pada daerah dan/atau sektor tertentu yang diperluas cakupannya kepada bencana non-alam. Hal ini merupakan respon cepat OJK dalam mengakomodir aspirasi masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi.

Dalam menjaga stabilitas sektor keuangan, OJK menjalankan langkah-langkah:

a. Memperkuat mekanisme kerja pengaturan dan pengawasan terintegrasi sektor jasa keuangan.
b. Meminta lembaga jasa keuangan untuk mengantisipasi peningkatan risiko yang mungkin terjadi dengan menyediakan buffer yang memadai. Baik dalam bentuk kesiapan level pencadangan risiko kredit, risiko nilai tukar, risiko suku bunga, maupun tingkat likuiditas. Di tengah peningkatan kinerja intermediasi yang diharapkan masih terus berlanjut.
c. Mempertahankan beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mengelola volatilitas dan menghadapi tantangan yang terjadi di Pasar Modal domestik. Seiring masih tingginya volatilitas pasar dan potensi meningkatnya tekanan ke depan.
d. Memperkuat infrastruktur governance di sektor jasa keuangan melalui penguatan three line of defense dengan penerapan Governance, Risk Management, and Compliance (GRC) Terintegrasi.

Penerapan GRC terintegrasi ini diharapkan dapat meningkatkan ketahanan, daya saing, kemampuan adaptasi, dan efisiensi sektor jasa keuangan. Serta penyediaan produk dan layanan yang berorientasi pada konsumen.

e. OJK juga mendukung penguatan ekosistem pelaporan keuangan di sektor jasa keuangan yang berintegritas dan berkualitas serta menyesuaikan dengan international best practices. Salah satu inisiatif yang sedang ditempuh khususnya pada sektor perasuransian adalah implementasi PSAK 74 tentang Kontrak Asuransi.

Dilakukan melalui pembentukan taskforce yang melibatkan unsur asosiasi industri asuransi, asosiasi profesi, serta Kementerian/Lembaga terkait. Untuk melihat kesiapan perusahaan asuransi baik dari sisi persiapan infrastruktur, IT, SDM dan permodalan.

Selain memperhatikan sisi sektor jasa keuangan secara menyeluruh, OJK juga senantiasa memperkuat pengawasan individual institusi. Hal ini untuk memastikan terjaganya ketahanan individual lembaga jasa keuangan.

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting