(Vibiznews – Properti) – Memiliki punya rumah yang layak untuk tempat berteduh merupakan impian dari banyak keluarga.
Kebutuhan tersebut mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan PT. Sarana Multigriya Finansial (Persero) menyediakan akses perumahan. Tentunya dengan kondisi yang layak dengan harga terjangkau bagi masyarakat.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui Program Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP). Yaitu program yang memberikan akses pemilikan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kemenkeu, PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) diberi mandat untuk mendukung peningkatan pembiayaan perumahan yang berkelanjutan.Terutama dengan menyediakan sumber dana jangka menengah dan panjang bagi Lembaga Keuangan penyalur KPR melalui skema sekuritisasi KPR serta pembiayaan sekunder.
Peran strategis ini menjadikan PT SMF juga menjadi katalisator pengembangan ekosistem pembiayaan perumahan di Indonesia.
Sejak tahun 2010, pemerintah telah mengalokasikan investasi untuk program FLPP sebesar Rp108,5 triliun. Ini disalurkan melalui dana bergulir maupun Penyertaan Modal Negara (PMN).
Hingga Juli tahun 2023, program FLPP telah mendukung pemilikan rumah sebanyak 1.289.748 unit rumah yang tersebar di seluruh Indonesia. Realisasi penyaluran dana FLPP di tahun 2023 sampai dengan bulan Juli adalah sebanyak 120.169 unit rumah. Realisasi ini dari target penyaluran sebanyak 220.000 unit sebagaimana ditetapkan dalam Nota Keuangan 2023.
“Hal ini memperlihatkan perwujudan dari perhatian pemerintah khususnya APBN yang digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Direktur Sekuritisasi dan Pembiayaan SMF Bapak Heliantopo. Yang disampaikan dalam acara seminar dan kuliah umum dengan tema “Bincang APBN: Kupas Tuntas Sistem Pengelolaan #UangKita dan Aset #PunyaKita” di Universitas Sumatera Utara, Kamis (16/11).
Penguatan Sektor Perumahan merupakan salah satu respon kebijakan APBN untuk mengantisipasi ketidakpastian ekonomi global. Program KPR FLPP ini merupakan bukti nyata penggunaan pajak sebagai salah satu sumber penerimaan dalam APBN.
Yang berperan penting dalam mendukung pembangunan serta memberikan manfaat subsidi khususnya program pemilikan rumah bagi masyarakat membutuhkan.
“Pemerintah mensupport untuk KPR FLPP tidak dikenakan PPN,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumatra Utara Dodok Dwi Handoko pada kesempatan yang sama.
Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting