Bank Indonesia Mempertahankan BI- Rate Tetap 6,00%

191

 

(Vibiznews – Banking & Insurance) – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 15-16 Oktober 2024 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 6,00%.
Mempertahankan suku bunga Deposit Facility sebesar 5,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75%.

Keputusan ini konsisten dengan arah kebijakan moneter untuk memastikan tetap terkendalinya inflasi dalam sasaran 2,5±1% pada 2024 dan 2025. Serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Fokus kebijakan moneter jangka pendek pada stabilitas nilai tukar Rupiah karena meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global. Ke depan, Bank Indonesia terus mencermati ruang penurunan suku bunga kebijakan dengan tetap memperhatikan prospek inflasi, nilai tukar Rupiah, dan pertumbuhan ekonomi.

Kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran juga terus diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk mendorong kredit/pembiayaan perbankan kepada sektor-sektor prioritas pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja. Termasuk UMKM dan ekonomi hijau, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Kebijakan sistem pembayaran juga diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan, khususnya sektor perdagangan dan UMKM. Memperkuat keandalan infrastruktur dan struktur industri sistem pembayaran, serta memperluas akseptasi digitalisasi sistem pembayaran.

Bank Indonesia terus memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Arah bauran kebijakan kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Langkah-langkah kebijakan yang diambil sebagai berikut :

1. Penguatan strategi operasi moneter pro-market untuk menarik berlanjutnya aliran masuk modal asing guna memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah. Dan efektivitas transmisi kebijakan moneter

2. Penguatan strategi stabilisasi nilai tukar Rupiah melalui intervensi di pasar valas pada transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF). Dan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder;

3. Penguatan implementasi kebijakan makroprudensial longgar untuk mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.

Termasuk memperkuat Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan perbankan pada sektor usaha yang mendukung penciptaan lapangan kerja.

4. Penguatan publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan pendalaman pada suku bunga kredit berdasarkan sektor prioritas yang menjadi cakupan KLM.

5. Penguatan perluasan akseptasi digitalisasi sistem pembayaran melalui penerapan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% untuk transaksi sampai dengan Rp500.000.
Terutama pada merchant Usaha Mikro (UMI) yang berlaku efektif mulai 1 Desember 2024 guna menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah.

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting