(Vibiznews – Economy & Business) Sebagai bursa kripto pertama di Indonesia yang berlisensi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Central Finansial X (CFX) terus berkomitmen untuk menghadirkan ekosistem perdagangan aset kripto yang aman, transparan, dan berintegritas. Dengan mengedepankan standar keamanan dan verifikasi yang ketat, CFX menerapkan prosedur Know Your Customer (KYC) dan Anti Money Laundering (AML) yang komprehensif bagi seluruh pedagang aset kripto guna memastikan transaksi yang lebih terpercaya.
Dalam pertemuan media gathering yang diadakan CFX dengan Vibiznews.com dan 13 media lainnya, di The Michael Resort, di Kec. Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu, 22 Februari 2025.
Direktur Utama CFX, Subani, menegaskan bahwa komitmen terhadap kepatuhan dan transparansi menjadi prioritas utama dalam industri aset kripto.
“Kami secara proaktif bekerja sama dengan regulator dan lembaga penegak hukum untuk mencegah penyalahgunaan aset kripto dalam kegiatan ilegal di Indonesia,” ungkap Subani.
Subani menambahkan bahwa ekosistem perdagangan aset kripto kini semakin lengkap dengan keberadaan Self Regulatory Organization (SRO), termasuk PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC).
“Kehadiran SRO sangat penting dalam meningkatkan keamanan serta kepercayaan pengguna terhadap industri aset kripto,” katanya.
Selain aspek regulasi, CFX juga menekankan pentingnya literasi keuangan bagi masyarakat. Berdasarkan laporan cryptoliteracy.org tahun 2024, tingkat pemahaman masyarakat Indonesia terhadap investasi aset kripto masih rendah, yaitu hanya 31,8% yang memahami prinsip dasarnya.
“Pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia sudah berada di jalur yang tepat. Oleh karena itu, CFX terus menggenjot program edukasi dan literasi, seperti Bulan Literasi Kripto yang telah berlangsung pada Februari ini. Kami berharap, di tahun 2025, semakin banyak masyarakat yang melek investasi aset kripto, mengingat tren positif yang telah terjadi sepanjang tahun 2024.” ujar Subani.
Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), nilai transaksi aset kripto naik 335% secara year on year (yoy) menjadi Rp650,61 triliun per Desember 2024. Sementara itu, jumlah pelanggan aset kripto juga telah mencapai 22,91 juta pelanggan.
“Volume transaksi aset kripto di 2024 bertumbuh lebih dari empat kali dibandingkan tahun 2023. Oleh karena itu, pada tahun ini kita mengharapkan volume transaksi pada tahun ini lebih baik lagi dan berpotensi terus meningkat seiring dengan adanya produk baru derivatif kripto yang sudah aktif jelang akhir tahun lalu,” jelas Subani.
CFX, lanjutnya, mengajak seluruh pengguna aset kripto di Indonesia untuk selalu melakukan transaksi aset kripto melalui platform yang terdaftar dan diawasi oleh OJK dan yang telah menjadi anggota CFX.
“Harapannya adalah dengan bertransaksi pada 16 platform pedagang aset kripto yang memiliki lisensi sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PADK) dari OJK dan yang terdaftar sebagai anggota CFX, konsumen akan terhindar dari ancaman penipuan investasi dari platform pedagang kripto ilegal,” terang Subani.
CFX telah menjadi pionir dalam industri aset kripto yang berlisensi dan teregulasi. Dengan terus memperkuat keamanan, infrastruktur, literasi, dan kolaborasi, CFX dapat memainkan peran utama dalam membentuk ekosistem kripto yang berkualitas, berintegritas, dan berkelanjutan. Melalui langkah-langkah strategis ini, CFX tidak hanya mendukung pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan ekosistem investasi digital yang lebih aman, transparan, dan inovatif bagi seluruh masyarakat.