RUPSLB BEI 2026 Setujui Pengangkatan Komisaris, Persiapan Demutualisasi Terus Berjalan

21
IHSG
Vibizmedia Photo

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2026 secara hybrid pada Rabu (12/8) yang dihadiri oleh 90 Pemegang Saham atau 100% dari jumlah pemegang saham pemilik hak suara. Dalam RUPSLB tersebut, Pemegang Saham menyetujui dua agenda, yaitu 1) Pengangkatan Komisaris Perseroan untuk Mengisi Jabatan Anggota Dewan Komisaris yang Lowong, dan 2) Lain-lain.

Pada agenda pertama, RUPSLB BEI menyetujui pengangkatan Alex Widi Kristiono sebagai Anggota Dewan Komisaris BEI untuk mengisi jabatan yang lowong menyusul pengunduran diri M. Oki Ramadhana. Pengangkatan tersebut telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah melalui proses penilaian kemampuan dan kepatutan. Alex Widi Kristiono akan melanjutkan sisa masa jabatan Dewan Komisaris BEI periode 2024–2028. Dengan pengangkatan tersebut, susunan Dewan Komisaris BEI terdiri atas Nurhaida sebagai Komisaris Utama, serta Yozua Makes, Karman Pamurahardjo, Lany Djuwita, dan Alex Widi Kristiono sebagai Komisaris.

Sementara itu, melalui agenda lain-lain, RUPSLB BEI menegaskan perubahan susunan pemegang saham Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) oleh BEI, serta perubahan nama beberapa pemegang saham. Perubahan nama tersebut mencakup PT Universal Broker Indonesia Sekuritas menjadi PT Laba Sekuritas Indonesia, PT UOB Kay Hian Sekuritas menjadi PT Kay Hian Sekuritas, PT Oso Sekuritas Indonesia menjadi PT Sukadana Prima Sekuritas, serta PT Jasa Utama Capital menjadi PT Yakin Bertumbuh Sekuritas. Selain itu, terdapat pengalihan masing-masing satu saham milik PT IMG Sekuritas dan PT HSBC Sekuritas Indonesia kepada BEI sebagai bagian dari pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback).

Dalam kesempatan tersebut, BEI juga menyampaikan perkembangan persiapan demutualisasi Perseroan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan independensi Bursa Efek, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Proses persiapan dilakukan melalui koordinasi dengan OJK serta komunikasi dengan para pemegang saham untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.