(Vibiznews – IDX) MSCI melalui situsnya pada hari Selasa, 23 Juni 2026, mengumumkan untuk tetap mempertahankan status Pasar Modal Indonesia pada Emerging Market, namun dengan peringatan penting yang dapat menurunkan status ke Frontier Market jika tidak terjadi perbaikan.
MSCI menyoroti dua hal penting yang dilaporkan Investor institusional internasional yang seringkali menyampaikan kekhawatiran kepada MSCI bahwa mereka mengalami
ketidaktransparan yang terus-menerus dalam struktur kepemilikan saham dan mencurigai perilaku perdagangan terkoordinasi.
Kedua kekhawatiran tersebut secara material membatasi kemampuan investor untuk menilai free float yang sebenarnya dan untuk mengandalkan harga pasar yang diamati untuk konstruksi portofolio dan replikasi indeks, dan keduanya berhubungan langsung dengan pilar Aliran Informasi dan Infrastruktur Pasar dari kerangka Aksesibilitas Pasar MSCI.
MSCI mengakui reformasi transparansi baru-baru ini yang diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia (IDX), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), termasuk peningkatan pengungkapan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%, klasifikasi investor yang lebih rinci, pengenalan kerangka Konsentrasi Kepemilikan Saham Tinggi (HSC), dan peta jalan untuk meningkatkan persyaratan free float minimum menjadi 15%.
Meskipun pengumuman ini merupakan langkah ke arah yang benar, yang penting bagi investor institusional internasional adalah implementasi yang konsisten dan efek berkelanjutan dari langkah-langkah ini di seluruh pasar.
MSCI akan terus menilai ruang lingkup, konsistensi, dan efektivitas berkelanjutan mereka dalam konteks penentuan free float dan penilaian investabilitas yang lebih luas.
Jika kemajuan yang cukup tidak terlihat pada saat Tinjauan Indeks MSCI November 2026, MSCI akan mempertimbangkan berbagai opsi untuk perlakuan yang tepat bagi pasar Indonesia, yang berpotensi mencakup reklasifikasi Pasar Modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Frontier Market.








