Bank sentral Singapura hari Selasa (11/10) menghukum 3 bank swasta yang beroperasi di negerinya terkait pencucian uang atas kasus korupsi besar-besaran di badan usaha milik negara Malaysia-1MDB. Hukuman untuk ketiga bank tersebut berbeda-beda, Monetary Authority of Singapore (MAS) mencabut ijin usaha satu dari 3 bank tersebut dan lainnya menjatuhkan denda uang yang cukup besar.
Bank-bank yang mendapat hukuman itu seperti Falcon Private Bank Ltd, MAS mencabut ijin usaha bank swasta asal Swiss ini setelah ditemukan aliran dana mengalir dari 1MDB dalam kurun waktu 2013-2015 dengan tidak melaporkannya ke otoritas moneter Singapura.
Selain itu ada DBS Bank Ltd. juga ditemukan menerima aliran dana dari badan usaha milik pemerintah Malaysia dengan memberikan sanksi denda untuk 10 pelanggaran, yaitu senilai SGD$1 juta. Denda juga diberikan kepada UBS Group AG’s Singapore lebih tinggi dari DBS dikarenakan 13 pelanggaran yang mereka lakukan, dan MAS mendendanya sekitar SGD$1,3 juta.
Sebagai informasi, kasus pencucian uang ini bermula dari korupsi yang dilakukan pejabat lembaga investasi malaysia tersebut (1MDB) yang akhirnya bangkrut 2 tahun lalu. Seperti yang diberitakan banyak media sebelumnya, kasus korupsi tersebut telah membuat 1MDB kehilangan dana US$3,5 miliar. Kasus korupsi ini juga sampai melibatkan Departemen Kehakiman AS atas aliran dana yang masuk pada bank-bank di negaranya.